Inilah Alasan Kenapa Haram Meminum Khamr Bagi kaum Muslimin

Dari berbagai hal, Allah telah menetapkan banyak hukum tentang halal dan haram dalam agama Islam yang merupakan agama yang murni dari sang Pencipta. Disini kita sebutkan contoh tentang hal yang diharamkan dalam Islam yaitu meminum sesuatu yang mengandung alkohol atau minuman fermentasi yang memabukkan dan bisa menjadi penyakit bagi tubuh.

Larangan Meminum Khamr Bagi kaum Muslimin

Minuman keras atau khamr akan membuat penikmatnya menjadi mabuk serta tak sadarkan diri, oleh karenanya bisa menjadi sebuah hal yang bisa berdampak buruk kepada penikmat ataupun orang lain. 

Kita bisa melihat terdapat banyak kasus dari penikmat dan pecandu miras yang telah merugikan orang disekitarnya, secara tidak langsung juga dapat merusak bagian saraf jika terlalu sering mengonsumsi minuman tersebut.

Orang-orang kafir sering kali mengosumsi khamr dan menjadikan minuman ini sebagai cemilan makan besar atau pada saat acara mereka baik itu pesta maupun hari-hari tertentu. 

Mereka peminum khamr akan mengatakan dari segi baiknya bahwa khamr itu enak dan bisa menghangatkan badan serta membuat pikiran menjadi tentram dan nyaman, namun mereka tidak tau bahwa juga terdapat banyak segi buruk dalam minuman tersebut.

Pengharaman Minuman Keras (Memabukkan/Khamr)


Kita didalam Islam telah diperintahkan untuk meninggalkan khamr atau minuman yang memabukkan dan menjauhinya karena bagian dari perbuatan syaitan, seperti yang telah diperintahkan Allah dalam Al-Qur'an :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ  
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberun-tungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbul-kan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." 
(QS Al-Maidah : 90-91)

Dalam berbagai hadits juga telah disebutkan bahwa dampak buruk menimun khamr yang akan berakibat sangat fatal jika mereka tidak bertaubat. Disini kita bisa melihat buruknya efek meminum khamr.


1. Meminum banyak atau sedikit tidak ada bedanya


Dari Abdullah bin 'Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

 كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ 
"Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram." 
(HR. Ibnu Majah 2736)



2. Pecandu Khamr itu Sama dengan peyembah berhala


Hal ini telah disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Majah yaitu :

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ 
"Pecandu khamr seperti penyembah berhala." 
(HR. Ibnu Majah 2720)


3. Shalat tidak Diterima dan mati seperti matinya jahiliyah


Dan dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً  
"Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah." 
(Al-Jaami'ish Shaghiir 3344)


4. Pecandu Khamr tidak masuk Surga (jika tidak bertaubat)


Dari Abu Darda, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda : 


لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ 
"Pecandu khamr tidak akan masuk Surga." 
(HR. Ibnu Majah 2721)


5. Lingkaran dosa laknat pada Khamr


Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لُعِنَتِ الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ أَوْجُهٍ بِعَيْنِهَا وَعَاصِرِهَا وَمُعْتَصِرِهَا، وَبَائِعِهَا وَمُبْتَاعِهَا، وَحَامِلِهَا وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ، وَآكِلِ ثَمَنِهَا، وَشَارِبِهَا وَسَاقِيهَا 
"Khamr dilaknat pada sepuluh hal yaitu : 1. pada zatnya, 2. pemerasnya, 3. orang yang memerasnya untuk diminum sendiri, 4. penjualnya, 5. pembelinya, 6. pembawanya, 7. orang yang meminta orang lain untuk membawanya, 8. orang yang memakan hasil penjualannya, 9. peminumnya, dan 10. orang yang menuangkannya." 
(HR. Ibnu Majah 2725)


6. Tidak bisa menikmatinya di Akhirat kelak


Sebagaimana kita tahu bahwa di Akhirat nanti semua hamba akan bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan termasuk meminum khamr, karena semua yang diharamkan oleh Allah di dunia akan di Halalkan semuanya di akhirat. 

Seperti yang disebutkan dari sebuah hadits berikut :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرِمَهَا فِي الأخِرَةِ
Dari Abdullah ibn Umar Radhiallahu 'anhu : Bahwa Rasulullah Sallallahu'alaihi wa sallam Bersabda:
Barang siapa yang meminum khamr di dunia dan tidak bertaubat, maka akan di haramkan baginya di akhirat kelak. 
(HR.Bukhari 5202)


7. Pembersihan dosa di dunia dengan dicambuk (Hadd) atau dibunuh


Jika seorang mukallaf berada dalam keadaan tidak terpaksa meminum khamr, sedangkan ia tahu bahwa yang diminum adalah khamr, maka ia didera 40 kali. Apabila diperlukan, hakim boleh menambahnya hingga 80 kali, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hushain bin al-Mundzir,

"Bahwasanya Ali mencambuk al-Walid bin 'Uqbah karena meminum khamr dengan 40 kali cambukan, lalu ia berkata, 'Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menvambuk dengan 40 kali cambukan, Abu Bakar 40 kali cambukan, dan Umar 80 kali cambukan. Semuanya merupakan Sunnah, dan yang ini (40 kali cam-bukan) lebih aku sukai."  
(Mukhtashar Shahiih Muslim 1047)

Apabila seseorang meminum khamr berulang kali, dan ia telah dicambuk setiap ia mengulanginya, maka boleh bagi imam untuk membunuhnya sebagaimana terdapat dalam hadits berikut :

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ قَالَ فِي الرَّابِعَةِ فَإِنْ عَادَ فَاضْرِبُوا عُنُقَهُ 
"Apabila ada seseorang yang mabuk, maka cambuklah ia, apabila ia mengulangi, maka cambuklah ia.’ Kemudian beliau bersabda pada kali keempat, Apabila ia mengulanginya, maka penggallah lehernya."  
(HR. Ibnu Majah 2085)


Masih banyak lagi hadits yang menjelaskan tentang pengharaman khamr dan efek buruknya di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, semoga paham dan sadar dalam masalah ini dan jangan dianggap remeh.

Setan tidak pernah lepas dari menggoda dan menyesatkan manusia untuk menajauhi mereka dari jalan Allah, setan akan senang jika seorang hamba yang beriman menjadi hamba yang durhaka dan lalai akan perintah Allah termasuk halal haram dalam Islam.

Ada banyak hamba yang justru sengaja dan menentang perintah Allah, apa yang dianggapnya baik maka ia kerjakan padahal belum tentu disisi Allah itu baik. Begitulah manusia, terkadang sering ngeyel dan sok berilmu dalam melihat segala sesuatu.
Sungguh, Susu, Madu, Teh, Jus buah, Kopi dan minuman yang lainnya itu telah Allah halalkan untuk kita konsumsi. Alangkah buruknya perbuatan seseorang yang mencari perkara lain selain mengosumsi perkara yang halal.

Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang mencari makanan dan minuman yang haram dan meninggalkan yang halal, semoga bermanfaat.

0 Comments

Posting Komentar