Panduan dan Tata Cara Pelaksanaan Haji Mulai dari Tanggal 8 sampai 13 Dzulhijjah

Kita lanjut pada postingan bagian kedua tentang Panduan Melaksanakan Ibadah Haji dan Umroh Terlengkap, yaitu menunggu waktu pelaksanaan Haji dengan melakukan berbagai macam ibadah di sela-sela waktu tersebut sampai akhirnya waktu Haji pun tiba.

Panduan dan Tata Cara Pelaksanaan Haji




Tanggal - 8 Dzulhijjah 



Anjuran sebelum Ihram Haji

Jika telah masuk tanggal 8 Dzulhijjah, berikut adalah anjuran sebelum jama'ah haji melaksanakan Ihram haji :
  1. Jama'ah haji harus menjaga kebersihan raga yaitu dengan memotong kuku, mencukur kumis, merapikan janggut dan rambut, membersihkan bulu ketiak, kemaluan dan wudhu harus dijaga.
  2. Jama'ah haji bersegera untuk mandi.
  3. Meninggalkan pakaian berjahit kemudian kenakanlah dua helai kain ihram yaitu sati kain selendang yang menutupi bagian atas tubuh, kecuali kepala. Dan satu kain lainnya sarung untuk menutupi bagian bawah tubuh. Sangat dianjurkan untuk menggunakan kain ihram bewarna putih.
  4. Sebelum niat ihram, pakaikan wewangian pada badan dan pakaian. Kendati bagi sebagian ulama hal ini makruh dilakukan, namun ada hadits shahih yang menerangkan anjuran ini.

Ihram

Bagi jama'ah laki-laki, mengenakan 2 helai kain yang tidak berjahit, satu untuk bagian bawah menutup aurat, satu lagi diselendangkan, serta sendal biasa yang terlihat mata kakinya.

Adapun bagi jama'ah wanita, hendaknya mandi dan menggunakan pakaian apa saja yang dikehendakinya dengan syarat tidak menampakkan perhiasannya, tidak memakai penutup muka, juga tidak memakai kaos tangan.

Selanjutnya mengucapkan :

'Labbaika hajjan' 
Artinya : Aku penuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah Haji


Jika ditakutkan ada halangan maka Anda disunnahkan memberi isyarat dengan mengucapkan :

'Fain habasani habisun famahalli haysu habastani' 
Artinya : Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah dimana Engkau menahanku.

Talbiyah 

Membaca bacaan talbiyah sebagai beikut :

'Labbaik Allahumma labbaik, Labbaik la syarika laka labbaik, Innal hamda wan ni'mata, laka wal mulk, la syarika lak' 
Artinya : Aku menjawab panggilan-Mu, ya Allah! Aku menjawab panggilan-Mu. Aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.
(HR. Bukhari, 1549, 1550) (Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Manasikul Hajj wal Umroh, 1395H :20)

Menuju Padang Arafah

Setelah persiapan selesai, jama'ah disunnahkan bergerak menuju Mina dan bermalam disana. Selama di Mina, jama'ah disunnnahkan menunaikan Sholat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh pada hari Arafah, semuanya dilakukan dengan Qasar tanpa Jamak. (Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Manasikul Hajj wal Umroh, 1395H :20)

Bagi jama'ah haji yang uzur, biasanya dari pemondokan langsung diantar ke Padang Arafah dan bermalam di sana (tidak bermalam di Mina terlebih dahulu).
Kembali ke Tabel


Tanggal - 9 Dzulhijjah



Wukuf

Jika telah memasuki tanggal 9 Dzulhijjah, saat matahari terbit pada tanggal tersebut, jama'ah haji berangkat dari Mina ke Arafah, seraya mengumandangkan talbiyah atau takbir. Seluruh jamaah haji harus berkumpul di Padang Arafah, termasuk jama'ah haji yang sedang sakit.

Wukuf di Arafah yaitu pada waktu tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah, wukuf di awali khutbah, sholat Dzuhur dan Ashar di jamak  taqdim-qasar dan sebaiknya dilakukan secara berjama'ah. Jika matahari telah tergelincir, lakukan sholat Dzuhur dan Ashar secara jamak-qasar dengan satu adzan dan dua iqamat. Sebelum sholat, imam menyampaikan khutbah yang materinya sesuai dengan keadaan. (HR. Bukhari, 1659, 1662, 1663) (Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Manasikul Hajj wal Umroh, 1395H :21)

Amalan Wukuf 

Setelah mendengarkan khutbah Wukuf dan Sholat Wajib, jama'ah haji hendaknya menyibukkan diri dengan dzikir, do'a membaca Al-Qur'an, tasbih, istigfar dan merendahkan diri kepada Allah Ta'ala. Hendaknya memanfaatkan kesempatan yang agung inidengan cara mengulang-ulang serta memperbanyak do'a dan taubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.
Kembali ke Tabel


Tanggal - 10 Dzulhijjah



Mabit di Muzdalifah

Jika matahari telah tenggelam pada hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah, maka jama'ah haji meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang, diam dan tidak berdesak-desakan.

Shalat Maghrib dan Isya
Mengerjakan Sholat Maghrib dan Isya secara Jamak-Qasar :

Jika telah sampai Muzdalifah, lakukan sholat Maghrib dan Isya secara jamak-qasar dengan satu adzan dan dua iqamat. (HR. Bukhari, 1672)

Bermalam atau berhenti sejenak di Muzdalifah dengan berdo'a atau berdzikir sampai melewati tengah malam pada tanggal 10 Dzulhijjah. Bagi yang datang di Muzdalifah sebelum tengah malam, maka harus menunggu sampai tengah malam. Jama'ah haji bermalam di Muzdalifah hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.

Mengumpulkan Kerikil
Ketika mabit di Muzdalifah, bisa berhenti sejenak dalam kendaraan atau turun dari kendaraan pada saat itu bisa dimanfaatkan untuk mencari kerikil disekitar tempat kendaraan untuk melempar jumroh di Mina. 
  • Jama'ah haji mencari kerikil berjumlah sekitar 70 butir (asumsi melempar jumroh sampai tanggal 13 Dzulhijjah)
  • Jama'ah haji bermalam di Muzdalifah hingga terbit fajar tanggal 10

Sholat Shubuh
Kemudian Sholat Shubuh di awal waktu, lalu menuju Masy-aril Haram, yaitu bukit yang berada di Muzdalifah, jika hal itu memungkinkan. Jika tidak, maka seluruh Muzdalifah adalah Mauqif (tempat berhenti yang disyariatkan). Disana hendaknya jama'ah menghadap kiblat dan memanjatkan pujian kepada Allah, bertakbir, mengesekan dan berdo'a kepada-Nya.



Menuju Mina

Jika pagi tanggal 10 Dzulhijjah telah tampak sangat menguning, sebelum terbit matahari, jama'ah haji berangkat menuju Mina dengan mengumandangkan Talbiyah, demikian jama'ah terus ber Talbiyah hingga sampai melempar Jumroh Aqabah. (Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Manasikul Hajj wal Umroh, 1395H :22)

Ketika tiba di Mina, jama'ah haji dapat beristirahat sebentar di kemah masing-masing. Dianjurkan bersegera dalam melempar jumroh agar dapat melakukan tahalul awal.


Melempar Jumroh Aqabah

Melempar Jumroh Aqabah dilakukan dengan cara melewati tiang jumroh pertama(jumroh Ula) dan jumroh kedua(jumroh Wustha) dan mulai melempar 7 (tujuh) batu kerikil dengan cara secara berurutan ketiang jumroh terakhir (jumroh Aqabah).

Angkat tangan dan ucapkan takbir setiap kali melempar batu kerikil. Disunnahkan menghadap ke jumroh dan menjadikan Mekkah berada disebelah kirinya dan Mina berada disebelah kanannya. (Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Manasikul Hajj wal Umroh, 1395H :22)

Waktu melempar jumroh Aqabah bagi mereka yang kuat fisiknya adalah dimulai dari setelah terbitnya matahari. Waktu melempar jumroh Aqabahberlanjut hingga zawal(waktu tergelincirnya matahari dari pertengahan langit, waktu permulaan Sholat Dzuhur). Dibolehkan melempar setelah zawal meskipun di malam hari, jika menemui kesulitan untuk melemparnya sebelum zawal.  (Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Manasikul Hajj wal Umroh, 1395H :23)

Adapun para wanita dan mereka yang lemah maka dibolehkan melempar sejak kedatangan mereka di Mina pada akhir malam.


Menyembelih Qurban

Setelah selesai melempar jumroh Aqabah, disunnahkan untuk segera menyembelih hadyu (hewan Qurban), mencukur minimal 3(tiga) helai rambut (tahallul awal). Selanjutnya jama'ah haji dapat mengenakan pakaian ihram dan berpakaian seperti biasa, namun masih tetap terlarang melakukan hubungan suami istri.

Selanjutnya sempurnakan Rukun Haji dengan menuju ke Masjidil Haram Mekkah untuk melakukan Thawaf, Idfadhah, Sa'i dan Tahallul kedua. Tata cara Thawaf , Idfadhah dan Sa'i sama dengan Thawaf dan Sa'i ketika melakukan Umroh.

Menyembelih hadyu adalah wajib bagi yang melakukan haji Tamattu dan Qiran. Adapun yang melakukan Haji Ifrad maka tidak wajib menyembelih Hadyu. Orang yang tidak bisa menyembelih Hadyu diwajibkan untuk puasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari ketika mereka pulang ke tanah air atau kepada keluarganya.

Penyembelihan itu tidak harus dilakukan di Mina, tetapi boleh dilakukan di Mekkah atau tanah suci lainnya(Madinah). Dibolehkan pula bagi tujuh orang untuk berserikat dalam satu ekor unta atau sapi. Disunnahkan untuk menyembelih sendiri dengan tangannya, tetapi jika diwakilkan kepada yang lain maka hal itu diperbolehkan. Ketika menyembelih, disyaratkan untuk menyebut nama Allah, dan disunnahkan untuk menambah bacaan :

'Bismillahi wallahu akbar, Allahumma inna hazihi minka wa laka, Allahumma taqabbal minni'
Dengan nama Allah, Allah Mahabesar, ya Allah! Sesungguhnya ini adalah dari-Mu dan milik-Mu, ya Allah! Kabulkanlah (qurban) dari kami (ini).

Waktu penyembelihan masih terus berlangsung hingga tenggelamnya matahari dari akhir hari tasriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.  (Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Manasikul Hajj wal Umroh, 1395H :24-25)

Setelah selesai Thawaf ifadhah, Sa'i dan Tahallul, jama'ah kembali lagi ke Mina untuk melempar jumroh esok harinya.
Kembali ke Tabel


Tanggal - 11 Dzulhijjah



Melempar Jumroh

Mulai tanggal 11 Dzulhijjah, jama'ah haji melempar ketiga jumroh (Ula, Wustha, Aqabah) Setiap hari dari hari-hari tasriq setelah tergelincirnya matahari. Yakni dengan 7(tujuh) butir batu kerikil secara berurutan untuk masing-masing jumroh, dan hendaknya bertakbir pada saat setiap kali melempar. Dengan demikian jumblah batu kerikil yang wajib dilemparkan setiap harinya adalah 21 batu kerikil.

Jumroh Ula
Jama'ah haji memulai dengan melempar jumroh Ula, yakni jumroh yang letaknya dekat masjid Al-Khaif, kemudian hendaknya ia maju kesebelah kanan seraya berdiri dengan menghadap kiblat. Disana hendaknya ia berdiri lama untuk berdo'a dengan mengangkat tangan.

Jumroh Wustha 
Lalu jama'ah melempar jumroh Wustha, kemudian mencari posisi disebelah kiri dan berdiri menghadap kiblat. Disana hendaknya ia berdiri lama untuk berdo'a seraya mengangkat tangan.

Jumroh Aqabah
Selanjutnya jama'ah melempar jumroh Aqabah dengan menghadap kepadanya serta menjadikan kota Mekkah berada disebelah kirinya dan Mina disebelah kanannya. Disana jama'ah tidak berhenti untuk berdo'a.

Demikianlah, hal yang sama dilakukan dilakukan pada tanggah 12 dan 13 Dzulhijjah.

Kembali ke Mina

Selesai melempar tiga Jumroh, jama'ah kembali ke perkemahan di Mina sampai dengan tanggal 12 Dzulhijjah (Naffar Awwal) atau tanggal 13 Dzulhijjah (Naffar Tsani). Apabila belum melakukan Thawaf Idfadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah, diperbolehkan dilakukan pada hari-hari tasriq ini.

Thawaf Ifadhah

Apabila belum melakukan Thawaf Ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah, diperbolehkan dilakukan pada hari-hari tasriq yaitu tangal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Tatacara Thawaf ifadhah sama seperti pada tata cara Thawaf sebelumnya, memulai thawaf dengan 7(tujuh) putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula.

Disunnahkan berlari-lari kecil pada 3 putaran pertama dan berjalan seperti biasa pada 4 putaran terakhir. (HR. Bukhari 1604, 1616, 1617) (Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Manasikul Hajj wal Umroh, 1395H :15)

Ketika berada diantara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca :

'Rabbana atina fiddunyaa hasanah, wa fil aakhirati hasanah wa qina 'adzaban naar'  
Artinya : Ya Rabb kami, Karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami dari siksa api neraka.
(QS : Al-Baqarah, 2: 201) (HR. Abu Dawud, 1892)
(Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Manasikul Hajj wal Umroh, 1395H: 15)

Setelah thawaf, kain ihram bagian atas digunakan untuk menutup kedua pundak, lalu menuju ke Maqam Ibrahim sambil membaca :

'Wattakhizu mim maqami Ibrahima musalla' 
Artinya : Dan jadikanlah sebahagian Maqam Ibrahim tempat Shalat.
(QS : Al- Baqarah, 2: 125) (HR. Muslim, 1218 & Abu Dawud, 1909)
(Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Manasikul Hajj wal Umroh, 1395H: 17)

Lakukan Sholat Sunnah Thawaf dua raka'at dibelakang Maqam Ibrahim, pada rakaat pertama setelah membaca surah Al-Fatihah, membaca surah Al-Kafirun. Pada raka'at kedua setelah membaca Al-Fatihah, membaca Surah Al-Ikhlas. (HR. Muslim, 1218 & Abu Dawud, 1905).

Jama'ah dapat bersegera melakukan Tahallul Tsani apabila telah menyelesaikan kegiatan melempar Jumroh Aqabah, bercukur dan Thawaf Ifadhah serta Sa'i. Bagi yang Thawaf Qudum disertai Sa'i maka tidak perlu melakukan Sa'i lagi setelah Thawaf Ifadhah. Setelah Tahallul Tsani, jama'ah boleh melakukan aktifitas yang sebelumnya dilarang pada saat keadaan Ihram.
Kembali ke Tabel


Tanggal - 12 Dzulhijjah


Melempar Jumroh 

Seperti halnya kegiatan ibadah pada tanggal 11 Dzulhijjah, kegiatan jama'ah haji pada tanggal 12 Dzulhijjah adalah melempar ketiga jumroh (Ula, Wustha, Aqabah) setiap hari dan hari-hari tasriq setelah tergelincirnya matahari. Yakni dengan 7(tujuh) butir batu kerikil secara berurutan untuk masing-masing jumroh, dan hendaknya bertakbir pada saat setiap kali melempar. Dengan demikian jumblah batu kerikil yang wajib dilemparkan setiap harinya adalah 21 batu kerikil.


Nafar Awwal

Selesai melempar tiga Jumroh, jama'ah kembali ke perkemahan di Mina sampai dengan tanggal 12 Dzulhijjah  (Naffar Awwal). Apabila belum melakukan Thawaf Idfadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah, diperbolehkan dilakukan pada hari-hari tasriq ini.

Selesai melempar tiga Jumroh tersebut, diperbolehkan bagi jama'ah yang tergesa-gesa untuk meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah, yakni setelah melempar jumroh dan hendaknya ia keluar dari Mina sebelum tenggelamnya matahari(Naffar Awwal).

Jika matahari telah tenggelam maka ia masih berada di Mina maka ia wajib bermalam dan melempar lagi keesokan harinya, kecuali jika ia telah bersiap-siap meninggalkan Mina lalu matahari tenggelam dikarenakan jalan macet atau jenis masalah lain maka ia maka ia diperbolehkan tetap pergi dan hal itu tidak mengapa baginya.  (Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Manasikul Hajj wal Umroh, 1395H :27-28) 


Thawaf Ifadhah

Tatacara Thawaf ifadhah sama seperti pada tata cara Thawaf sebelumnya, memulai thawaf dengan 7(tujuh) putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula.

Disunnahkan berlari-lari kecil pada 3 putaran pertama dan berjalan seperti biasa pada 4 putaran terakhir. (HR. Bukhari 1604, 1616, 1617) (Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Manasikul Hajj wal Umroh, 1395H :15)

Ketika berada diantara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca :

'Rabbana atina fiddunyaa hasanah, wa fil aakhirati hasanah wa qina 'adzaban naar'  
Artinya : Ya Rabb kami, Karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami dari siksa api neraka.
(QS : Al-Baqarah, 2: 201) (HR. Abu Dawud, 1892)
(Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Manasikul Hajj wal Umroh, 1395H: 15)

Setelah thawaf, kain ihram bagian atas digunakan untuk menutup kedua pundak, lalu menuju ke Maqam Ibrahim sambil membaca :

'Wattakhizu mim maqami Ibrahima musalla' 
Artinya : Dan jadikanlah sebahagian Maqam Ibrahim tempat Shalat.
(QS : Al- Baqarah, 2: 125) (HR. Muslim, 1218 & Abu Dawud, 1909)
(Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Manasikul Hajj wal Umroh, 1395H: 17)
Kembali ke Tabel


Tanggal - 13 Dzulhijjah


Pada hari ini (13 Dzulhijjah) , ibadah yang dikerjakan juga sama dengan hari sebelumnya yaitu dengan mengerjakan melempar Jumroh (Ula, Wustha, Aqabah). 

Nafar Tsani 

Setelah melempar tiga Jumroh, jama'ah haji tidak kembali ke perkemahan di Mina, tetapi setelah itu hendaknya ia keluar dari Mina sebelum tenggelamnya matahari dan kembali ke Mekkah.

Thawaf Ifadhah

Bagi jama'ah Gelombang 1, setelah melakukan kegiatan utama Ibadah Haji, jama'ah kembali ke Mekkah dengan melakukan Thawaf Ifadhah untuk yang belum melakukannya. Selanjutnya jama'ah disarankan untuk memperbanyak Ibadah Harian di Masjidil Haram sampai tiba waktu Pemulangan Jama'ah Haji.
Kembali ke Tabel


Thawaf Wada

Sebelum meninggalkan Mekkah, jama'ah Haji (termasuk jama'ah Umroh) diwajibkan untuk melakukan Thawaf Wada terlebih dahulu atau Thawaf Perpisahan. 

Wajibnya Thawaf Wada ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiallahu Anhu, "Setiap manusia diperintahkan untuk menjadikan saat terakhirnya di kota Mekkah disisi Baitullah(Ka'bah), hanya perintah ini tidak ditunjukkan bagi wanita yang haid". (HR. Bukhari dan Muslim)

Tatacara Thawaf Wada juga sama seperti Thawaf yang telah dilakukan pada pelaksanaan ibadah Haji, namun perbedaannya adalah bahwa dalam Thawaf Wada tidak disunnahkan melakukan Sholat Sunnah Thawaf.

Seusai melaksanakan mengerjakan Thawaf Wada, setiap jama'ah Haji diizinkan untuk meninggalkan Baitullah dengan cara yang wajar tanpa harus berjalan mundur atau sambil menunduk.

Bagi jama'ah yang tidak melakukan Thawaf Wada, ia wajib membayar dam(denda) sebesar satu ekor kambing, baik disengaja maupun bila terlupa. Kambing tersebut disembelih dimana saja dan dibagikan kepada Kaum Fakir yang membutuhkan.

Thawaf Wada ini hanya diwajibkan bagi jama'ah haji yang tinggal diluar Kota Mekkah. Adapun jama'ah haji yang tinggal di Kota Mekkah, mereka tidak berkewajiban melakukan Thawaf Wada dan tidak diwajibkan bagi mereka membayar dam(denda) bila tidak mengerjakannya.


Kembali Ke Tanah Air

Satu hari sebelum kepulangan ke tanah air biasanya jama'ah akan menginap terlebih dahulu di kota Jeddah. Di Jedah apabila memungkinkan akan melakukan ziarah keliling kota Jeddah untuk mengunjungi tempat-tempat menarik yang ada di kota Jeddah seperti : Laut Mati, Pusat Perbelanjaan Qorniche dan lain sebagainya.

Empat jam sebelum keberangkatan, kama'ah sudah ada di Bandara King Abdul Aziz. Perjalanan pulang ke Indonsesia berlangsung sekitar 10 jam.
Kembali ke Tabel


Begitulah Tata Cara Melakukan Ibadah Haji Sesuai dengan Kaidah-kaidah Sunnah yang telah ditetapkan, Insyaa Allah semoga para jama'ah menjadi Haji Yang Mabrur. Karena Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam bersabda :

الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ  
Artinya  : "Tidak ada balasan (yang layak) bagi jamaah haji mabrur selain surga," 
(HR Bukhari)

Semoga bermanfaat 

0 Comments

Posting Komentar